JAKARTA - Sudah lima hari Roro Fitria ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kepada kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto, Roro Fitria mulai menyampaikan keluhan seputar ketidaknyamanan yang ia rasakan.
"Tidur apa adanya, digigit nyamuk. Jadi dia disamain dengan tahanan lain," kata Irsan Gusfrianto saat dihubungi pada Minggu (18/2/2018).
Baca Juga: Gaya Hidup Glamor, Roro Fitri Kerap Pamer Mobil Mewah hingga Perhiasan Miliaran
Seperti diberitakan, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Mendengar keluhan Roro Fitria, Irsan Gusfrianto mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya dapat memberikan penjelasan pada Roro Fitria untuk tetap menerima apa yang saat ini dirasakan.
"Kita jelaskan inilah adanya. Tidak mungkin dia diberlakukan secara istimewa," tuturnya.
Baca Juga: Pesan Narkoba untuk Malam Valentine, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.
Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
(edi)