Pesan Narkoba untuk Malam Valentine, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2018 15:20 WIB
Roro Fitria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Roro Fitria ternyata sudah menyiapkan rencana khusus dengan paket sabu yang ia beli. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argoyuwono dalam kegiatan rilis yang berlangsung Kamis (15/2/2018).

"Mau dipakai (tanggal) 14 malam, waktu Valentine," kata Argo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sepak Terjang Roro Fitria, Sang Kanjeng Raden Ayu yang Terjerat Narkoba

Seperti diberitakan, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Dalam keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut.

Baca Juga: Tak Lagi Ada Senyuman, Ini Penampakan Roro Fitria dengan Baju Tahanan

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tinggi.

"Ada permufakatan. Ancaman 5 tahun lebih," tandas Kombes Pol Prabowo Argoyuwono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya