Dituduh Miliki Kokain, Bintang Scream Menyerahkan Diri kepada Polisi

Dewanto Kironoputro, Jurnalis
Rabu 15 November 2017 10:17 WIB
Rose McGowan (Foto: Vanity Fair)
Share :

LOS ANGELES - Aktris Rose McGowan menerima perintah penahanan atas dirinya setelah diduga memiliki narkoba jenis kokain. Namun, justru dirinya yang datang ke kantor polisi Loudoun County, Virginia untuk menyerahkan diri.

Dilansir People, McGowan resmi ditahan pada Selasa, 14 November 2017. Namun, ia mengajukan jaminan sebesar USD5.000 (sekira Rp67 juta) agar ditangguhkan dari penahanan di penjara sementara proses hukum masih berjalan.

(Baca Juga: Jika Umi Pipik dan Sunu Benar-Benar Menikah, Keluarga Mendiang Uje Berikan Restu, Asal...)

(Baca Juga: Bersama Ibunda, Gigi dan Bella Hadid Tampil Memukau di Glamour Women Of The Year Awards)

“McGowan datang ke Loudoun County, Virginia, pada 14 November 2017 untuk menerima perintah penahanan kepolisian bandara, dan ia dilepas dengan jaminan sebesar USD5.000, tanpa jaminan (dalam bentuk lain),” kata juru bicara kepolisian setempat.

McGowan diduga memiliki kokain setelah meninggalkan barang di Washington Dulles International Airport pertengahan Januari 2017. Investigasi polisi menyatakan ada kokain di antaranya, yang termasuk barang terbatas (controlled substance) di Amerika Serikat. Belakangan, staf bandara menyatakan barang itu milik McGowan. Pihak kepolisian sendiri berusaha menghubungi McGowan sejak lama, namun baru kali ini ia menanggapinya.

Kasus ini terjadi berbarengan dengan saat McGowan menuduh Harvey Weinstein memerkosanya. McGowan sempat membantah perintah penahanan atas kokain ini dan menudingnya sebagai balasan dari pihak Weinstein. Di sisi lain, Weinstein menolak tuduhan-tuduhan yang telah dilancarkan aktris 44 tahun tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya