JAKARTA - Fadlan Muhammad disebut-sebut enggan mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar yang diinvestasikan Rachmawati Soekarnoputri ke PT Penta Berkat, perusahan yang dipimpinnya.
Menurut keterangan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Rachmawati, presenter 40 tahun selalu berdalih tidak punya waktu untuk datang menandatangani berkas jaminan pengembalian uang investasi.
(Baca Juga: Takut Dicap Cari Popularitas, Alasan Keluarga Istri Sunu Eks Matta Sempat Bungkam)
"Saya tawarkan, kalau ada itikad baik kan ada draf dari notaris, tinggal tanda tangan saja. Tapi dari 2016 sampai 2017 akhir tidak di tanda tangan. Mereka ingkar. Mengulur-ulur waktu untuk tanda tangan," ungkap Kamaruddin di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat (13/11/2017).
Seperti telah diberitakan, Fadlan Muhammad diduga terseret penipuan dan penggelapan atas uang investasi milik Rachmawati Soekarnoputri. Suami Lyra Virna itu awalnya datang ke kediaman Rachmawati bersama Didi Mahardika untuk menawarkan investasi atas pembangunan hotel di Batu, Malang, Jawa Timur pada 2016.