Atas kepemilikan ganja tersebut, Ello dan Diego terancam hukuman berat. Keduanya dikenakan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
- Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ello Siap Terima Konsekuensi
Sementara untuk agenda sidang hari ini, Chris Sam Siwu belum bisa memberikan kepastian apakah hanya diisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau ada tambahan lain.
"Lihat nanti saja ya," tutupnya.
(edh)