(Baca Juga: Sudah Dipenjara, Aa Gatot Santai-Santai Saja Jalani Sidang)
(Baca Juga: Gagal Dinikahi Cucu Bung Karno, Vanessa Angel: Aku yang Meninggalkan Dia Kok)
"Karena di sini terdapat miss prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Karena laporan polisi dan surat perintah penyidikan itu dalam satu hari itu. Prosedur penyelidikan pun dilampaui, jadi tidak ada penyelidikan dalam hal ini. Kita pengennya majelis hakim tahu bahwa ini lho perkara yang dipaksakan ini," tambahnya.
Gatot Brajamusti terlibat dalam tiga kasus pada sidang yang digelar kali ini. Pertama adalah kasus asusila yang dilaporkan oleh saudari CT pada 2016 lalu tapi sidang digelar tertutup. Kedua adalah kasus kepemilikan senjata api yang diketahui digunakan untuk keperluan syuting film dan latihan menembak paspampres di Tanah Abang. Ketiga adalah kasus kepemilikan satwa langka yakni harimau Sumatra yang diakui sebagai kado ulang tahun dari Ustad Guntur Bumi dan elang Jawa yang datang sendiri ke rumagnya dalam kondisi sakit.
(aln)