Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Aa Gatot: Ini Perkara yang Dipaksakan

Rima Wahyuningrum, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2017 21:18 WIB
Gatot Brajamusti (Foto: Rima/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penantian Gatot Brajamusti terkait jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar dalam sidang hari ini, Selasa (24/10/2017) sudah menemukan hasil. Sidang yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB baru digelar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, juga terjadi perpindahan ruang sidang utama ke ruang sidang dua.

Jeda selama 6,5 jam tersebut membawa hasil mengecewakan untuk Aa Gatot lantaran permohonan eksepsi yang diajukan pada 17 Oktober 2017 ditolak. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Kutut Layung Pambudi, S.H tersebut sempat mengajukan ingin memberikan tanggapan dari jawaban JPU namun ditolak oleh Majelis Hakim.

(Baca Juga: Via Vallen Pose Senyum, Netizen Pangling Seolah Lihat Isyana Sarasvati)

(Baca Juga: Sebelum Kasus Tweet Meluas, Uus Sempat Ingatkan Nikita Mirzani)


"Ada sejumlah poin yang disampaikan tadi oleh JPU. Terkait dengan tanggapan tadi sebenarnya kita ada keinginan untuk menanggapi lagi ya. Ternyata majelis hakim enggak memberikan kesempatan, jadi kita menyampaikan bukti-bukti terkait dengan eksepsi, eksepsi kita terkait dakwaan yang tidak dapat diterima," jelas Kutut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Aa Gatot menilai adanya kelalaian prosudur pemeriksaan pada kasus kepemilikan senjata api yang ditemukan dikediamannya yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Hal itu membuat mereka menilai bahwa terjadi perkara yang dipaksakan.

(Baca Juga: Sudah Dipenjara, Aa Gatot Santai-Santai Saja Jalani Sidang)

(Baca Juga: Gagal Dinikahi Cucu Bung Karno, Vanessa Angel: Aku yang Meninggalkan Dia Kok)

"Karena di sini terdapat miss prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Karena laporan polisi dan surat perintah penyidikan itu dalam satu hari itu. Prosedur penyelidikan pun dilampaui, jadi tidak ada penyelidikan dalam hal ini. Kita pengennya majelis hakim tahu bahwa ini lho perkara yang dipaksakan ini," tambahnya.

Gatot Brajamusti terlibat dalam tiga kasus pada sidang yang digelar kali ini. Pertama adalah kasus asusila yang dilaporkan oleh saudari CT pada 2016 lalu tapi sidang digelar tertutup. Kedua adalah kasus kepemilikan senjata api yang diketahui digunakan untuk keperluan syuting film dan latihan menembak paspampres di Tanah Abang. Ketiga adalah kasus kepemilikan satwa langka yakni harimau Sumatra yang diakui sebagai kado ulang tahun dari Ustad Guntur Bumi dan elang Jawa yang datang sendiri ke rumagnya dalam kondisi sakit.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya