Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Aa Gatot: Ini Perkara yang Dipaksakan

Rima Wahyuningrum, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2017 21:18 WIB
Gatot Brajamusti (Foto: Rima/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penantian Gatot Brajamusti terkait jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar dalam sidang hari ini, Selasa (24/10/2017) sudah menemukan hasil. Sidang yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB baru digelar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, juga terjadi perpindahan ruang sidang utama ke ruang sidang dua.

Jeda selama 6,5 jam tersebut membawa hasil mengecewakan untuk Aa Gatot lantaran permohonan eksepsi yang diajukan pada 17 Oktober 2017 ditolak. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Kutut Layung Pambudi, S.H tersebut sempat mengajukan ingin memberikan tanggapan dari jawaban JPU namun ditolak oleh Majelis Hakim.

(Baca Juga: Via Vallen Pose Senyum, Netizen Pangling Seolah Lihat Isyana Sarasvati)

(Baca Juga: Sebelum Kasus Tweet Meluas, Uus Sempat Ingatkan Nikita Mirzani)


"Ada sejumlah poin yang disampaikan tadi oleh JPU. Terkait dengan tanggapan tadi sebenarnya kita ada keinginan untuk menanggapi lagi ya. Ternyata majelis hakim enggak memberikan kesempatan, jadi kita menyampaikan bukti-bukti terkait dengan eksepsi, eksepsi kita terkait dakwaan yang tidak dapat diterima," jelas Kutut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Aa Gatot menilai adanya kelalaian prosudur pemeriksaan pada kasus kepemilikan senjata api yang ditemukan dikediamannya yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Hal itu membuat mereka menilai bahwa terjadi perkara yang dipaksakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya