JAKARTA - Kasus pidana yang menimpa Gatot Brajamusti tak membuatnya jatuh semangat. Sejak menjalani sidang pada awal Oktober kemarin, ia terlihat selalu didampingi keluarga baik istri Dewi Aminah dan Suci Patia putri sulungnya.
Namun, pada sidang bacaan balasan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan, Selasa (24/10/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya terlihat sang istri tanpa putrinya.
(Baca Juga: Merana! Kamar Tahanan Tanpa Fasilitas Mewah, Aa Gatot : Teman Saya Hanya Tembok)
(Baca Juga: Justin Timberlake Tampil di Super Bowl 2018, Panitia Pastikan Tak Ada Larangan untuk Janet Jackson)
"Alhamdulillah saya senang, saya selalu ditemani istri saya. Jadi kayak lagu Titiek Puspa," ujar Gatot sebelum sidang.
Menurut keterangan salah satu keluarga yang hadir, Suci diketahui sedang menjalani kuliah pada hari ini sehingga tak bisa menemani sang ayah pada sidang kali ini seperti dua agenda sebelumnya.
Terkait sidang kali ini, pria yang akrab disapa Aa Gatot tersebut mengungkapkan kesiapannya untuk menjalaninya.
"Sudah lebih dari siap. Saya nya juga sudah dipenjara kok. Gimana tidak siap, kalau saya di luar baru saya khawatir. Iya tho?" tambahnya.
Gatot Brajamusti dikenakan tiga kasus dakwaan. Pertama kasus kepemilikan senjata api beserta amunisinya yang diketahui digunakan untuk latihan dan properti film produksinya. Akibat itu ia dikenakan dua buah pasal yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Penikam atau Penusuk.
Kedua, ia mendapat laporan tindak asusila dari wanita berinisial CT pada 2016 lalu dan dikenakan tiga pasal berlapis. Diantaranya yaitu Pasal 81 Ayat 2, Pasal 82 Ayat 1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliyar.
Ketiga, Gatot diduga memiliki satwa liar yaitu harimau Sumatera dan elang Jawa di kediamannya yang diketahui didapat dari Ustad Guntur Bumi dan dibantah olehnya. Ia dikenakan pasal Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akibat itu.
(aln)