JAKARTA - Aktris Lyra Virna siap menindaklanjuti kasus penipuan dengan biro perjalanan haji ADA Tour. Sebelumnya, nama istri Fadlan Muhammad tersebut dilaporkan oleh Lasti Annisa pemilik travell dengan gugatan pencemaran nama baik karena ia telah menyebutkan masalahnya di media sosial.
Namun, Lyra yang mengaku 'buta prosedur hukum' mendadak mengetahui bahwa tingkatan kasusnya telah memasuki sidik, dimana membuatnya menyandang status tersangka. Lyra berharap agar kasusnya bisa memberikan hasil yang baik.
"Barang bukti pertama udah kita bawa. Kemarin kita sebagai datang sebagai orang awam yang enggak pernah urusan hukum sebelumnya. Mudah-mudahan hukumnya bisa jadi lebih pasti, apa yang bikin saya ragu dan penasaran," ujar Lyra di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Akhirnya, ia menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi kasus hukum yang menimpanya. Setelah itu, ia akan ingin melaporkan kembali pihak travel yang telah membuatnya menjadi tersangka secara mendadak.
Lyra dijadwalkan akan melakukan laporan gugatn balik pada hari ini, Selasa (10/10/2017) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB.
"Undang-undang No. 14 Tahun 2012 tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan. Kalau seseorang dirugikan dengan status sebagai tersangka dia bisa melakukan surat gelar perkasa khusus. Saya menginginkan Krimsus untuk fokus dan tidak gegabah dengan status tersangka seseorang karena ada akibat hukum," terang Razman Arif Nasution, pengacara Lyra.
(edi)