Melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Khairil Anwar, pihak pengadilan lantas mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Per tanggal 18 September 2017 lalu, status pernikahan Khairil dan Muzdalifah resmi digugurkan.
(Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam Terkait Kasus First Travel, Vicky Shu: Santai Sambil Ngopi-Ngopi)
Usai pembatalan pernikahan itu ditetapkan, Muzdalifah melalui Dedy DJ lantas mengajukan laporan terhadap Khairil Anwar pada 19 September 2017. Kala itu, Khairil dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
(Baca Juga: Hari Batik Nasional, Maruli Tampubolon: Kadang Enggak Melihat Seberapa Kayanya Kita!)
(fid)