Tok, Tok, Tok! Majelis Hakim Vonis Iwa K 6 Bulan Penjara

Sumarni, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 14:41 WIB
Iwa K (Foto: Marni/Okezone)
Share :

Tak hanya itu, Iwa juga mendapat pelukan dari pihak keluarga yang menemaninya termasuk sang istri tercinta, Wikan Resminingtyas.

Iwa sendiri tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dikenai pasal 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya