TANGERANG - Majelis Hakim akhirnya menjatuhi vonis terhadap terdakwa Iwa Kusuma alias Iwa K atas kasus penyalahgunaan narkotika. Majelis Hakim memutus Iwa K menjalani enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa bersalah. Menjatuhi pidana dengan pidana penjara enam bulan dengan ketentuan di tempati di RSKO. Itu dikurangi dengan rehabilitasi," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (27/9/2017).
(Baca Juga: Wow! Datangi Bareskrim, Syahrini Pakai Topi Seharga Rp5,8 Juta)
(Baca Juga: Mau Lamaran, Selvi Kitty Ungkap Sosok Calon Suami)
Atas putusan vonis tersebut, Iwa diwakili oleh tim kuasa hukumnya menerima dengan lapang dada. Pelantun Bebas ini sama sekali tidak memberi bantahan.