Menurut Mudzakir, tindakan yang dilakukan Muzdalifah, Yusuf, dan Syamsudin merupakan sebuah pencemaran nama baik bagi kliennya. Pasalnya mereka tidak bisa memberikan bukti terkait utang sebesar Rp10 miliar yang sempat mereka beberkan di media.
"Saya minta mereka coba bawa buktinya, jangan sampai hanya mencamarkan nama baik orang. Saya kira mereka mau bunuh karakter orang dengan isu-isu murahan seperti ini," tuturnya.
"Saya berharap mereka mempertanggungjawabkan ini sampai ke persidangan," tandasnya.
(aln)