Setelah bertahun-tahun mengupayakan apa yang menjadi haknya, Adila akhirnya menyampaikan somasi terbuka untuk Indro pada pekan lalu. Indro pun diundang untuk klarifikasi soal permasalahan tersebut siang tadi ke Bandung. Tapi Indro tidak datang.
Acong Latif, kuasa hukum Adila, mengatakan apa yang diminta kliennya tidak berlebihan. Tuntutannya pun tidak mengada-ada. Kliennya meminta apa yang menjadi hak, bukan untuk menguasai semua harta warisan tersebut.
"Tuntutannya tidak banyak, kita menuntut hak klien kami karena klien kami tidak mendapatkan hak warisannya," kata Acong di Bandung, Kamis (14/9/2017).
Dijelaskannya, sesuai fatwa waris, warisan tersebut harusnya dibagi dua antara Indro dan Bambang. Karena itu, pihaknya tidak meminta hak atas warisan secara keseluruhan. Pihaknya hanya meminta setengahnya dari warisan yang ada.
"Ahli waris dari Adjeng Soeselia ini ada dua, Bambang dan Indro. Disitu (fatwa waris) jelas, apabila ada warisan, maka yang berhak dapat dua orang itu. Tapi sampai sekarang klien kami belum mendapat apapun dari saudara Indro," jelasnya.