TANGERANG - Dalam persidangan kedua atas kasus penyalahgunaan narkotika, rapper Iwa K mengaku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau dirinya mengonsumi barang haram ganja selama 3-4 bulan terakhir.
"Beberapa bulan terakhir mengkonsumsi, 3 sampai 4 bulan," ujar Iwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/9/2017).
(Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Narkoba, Kondisi Iwa K Prima dan Siap)
(Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Kuasa Hukum Iwa K: Kondisinya Sangat Prima)
Kendati demikian, pria bernama lengkap Iwa Kusuma tersebut juga mengungkapkan kalau dahulu ia sempat menggunakan ganja, dan tepat pada tahun 1997 ia memutuskan untuk berhenti.