Dengan Tertunduk Lesu, Ridho Rhoma Kembali Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkotika

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 15:14 WIB
Ridho Rhoma (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ridho Rhoma baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang lanjutan perkara narkotika pada Selasa (12/9/2017). Seperti biasa, Ridho datang menumpang bus tahanan bersama rombongan lain dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Saat tiba di lokasi, Ridho terlihat berjalan dengan tergesa-gesa. Mengenakan kemeja putih serta peci warna hitam, Ridho hanya menundukkan kepala sambil melangkah menuju ruang tahanan pengadilan.

(Baca Juga: Hari Ini Jaksa Siap Tanggapi Pledoi Ridho Rhoma)

(Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Ridho Rhoma Menangis Lagi Sesali Pakai Narkoba)

Keberadaan Ridho langsung menyedot perhatian pengunjung pengadilan. Beberapa di antara mereka, termasuk awak media, sempat melontarkan sapaan kepada Ridho. Namun, Ridho hanya membalas sapaan itu dengan anggukan kepala serta senyuman tipis di bibirnya.

Mengekor di belakang Ridho, beberapa anggota keluarga terlihat juga sudah hadir di Pengadilan. Sayangnya, mereka juga enggan memberikan komentar mengenai agenda sidang hari ini.

(Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Tetap Dapat Dukungan dari Kekasih Asal Tunisia)

Seperti diketahui, Ridho Rhoma hari ini dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan perkara narkoba yang menyeret namanya. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menanggapi nota pembelaan Ridho yang telah dibacakan pekan lalu.

Dalam pledoi, Ridho Rhoma menyampaikan beberapa poin yang pada intinya mempertanyakan tuntutan jaksa. Salah satu diantaranya seperti ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan unsur pidana yang dilakukan Ridho dalam dakwaan primer.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutannya hanya mendakwa Ridho dengan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk dakwaan primer yang dikenakan Pasal 112 dan 132 UU Narkotika, jaksa tidak dapat menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Ridho.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya