(Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Tetap Dapat Dukungan dari Kekasih Asal Tunisia)
Seperti diketahui, Ridho Rhoma hari ini dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan perkara narkoba yang menyeret namanya. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menanggapi nota pembelaan Ridho yang telah dibacakan pekan lalu.
Dalam pledoi, Ridho Rhoma menyampaikan beberapa poin yang pada intinya mempertanyakan tuntutan jaksa. Salah satu diantaranya seperti ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan unsur pidana yang dilakukan Ridho dalam dakwaan primer.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutannya hanya mendakwa Ridho dengan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk dakwaan primer yang dikenakan Pasal 112 dan 132 UU Narkotika, jaksa tidak dapat menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Ridho.
(aln)