(Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Iwa K Siapkan "Amunisi" Lagu saat Bebas Nanti)
Namun Chris mengupayakan agar Iwa tetap mendapatkan rehabilitasi. Pasalnya, pria 46 tahun ini masuk kategori bukan bagian dari pengedar narkotika. Iwa menggunakan ganja untuk kepentingan pribadi.
"Tapi kita enggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Kami pengacara akan berusaha yang terbaik dan kami berharap bahwa Iwa bukan bandar jadi buang jauh jauh persepsi itu, Iwa sebagai korban, penggunaan, dan saya yakin Hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," sambungnya.
(Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Narkoba, Kondisi Iwa K Prima dan Siap)
Chris juga optimis berdasarkan keterangann saksi penyidik Mapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta yang dihadirkan JPU tadi nyatanya dapat meringankan hukuman sang klien.