Dengan dikenakannya pasal-pasal dalam dakwaan subsidair, Ridho pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun. Di balik tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan.
Untuk alasan pemberat, jaksa menilai Ridho tidak mendukung gerakan pemerintah dalam melawan narkoba. Sementara untuk alasan yang meringankan, Ridho dianggap kooperatif selama berlangsungnya sidang.
(Baca Juga: Ridho Rhoma Merasa Diuntungkan oleh Saksi JPU, Kok Bisa?)
(Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Ridho Rhoma Juga Akui Pakai Dumolid)