Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 18:15 WIB
Ridho Rhoma (Foto: Marni/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan untuk Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ridho terbukti menggunakan narkoba..

(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ridho Rhoma)

(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Ridho Rhoma Siap Bongkar Kesaksiannya soal Narkoba)

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP," kata jaksa penuntut umum saat sidang berlangsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya