Pelaksanaan tes urine sendiri dilakukan sesaat setelah polisi menangkap Ammar di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017 beserta barang bukti 39,1 gram ganja kering, satu alat hisap sabu, satu sedotan serta tujuh plastik klip kecil kosong yang disinyalir sebagai wadah penyimpanan sabu.
Akibat kepemilikan barang bukti tersebut, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Ammar terancam pidana penjara minimal enam bulan serta maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Jhon Mathias juga mengabarkan kondisi Ammar Zoni selama menjalani rehabilitasi di Lido.
"Wah, sehat. Sangat sehat sekali," ucapnya.
Terkait proses lanjutan yang dijalani Ammar Zoni, Jhon Mathias mengaku kurang mengetahui tentang detail kegiatan tersebut. Sepengetahuan Jhon, Ammar hanya diharuskan melewati tahap itu dan kliennya pun melaksanakan semua kegiatan tanpa terkecuali.