(Baca Juga: Sidang Lanjutan Ridho Rhoma Digelar, Jaksa Hadirkan Dokter BNN)
Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Maret 2017 lalu di kawasan Daan Mogot. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram.
Awalnya, Ridho sempat dinyatakan harus menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur usai hasil tes urinenya positif mengandung narkoba. Namun seiring dengan pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, Ridho akhirnya dianggap bersalah dan dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani penahanan.
(Baca Juga: Ridho Rhoma Siap Hadirkan Saksi Ahli Narkoba ke Persidangan)
Sedangkan untuk pengakuan Ridho memakai Dumolid, Carlamia menyebut pelantun Menunggu baru satu kali mengkonsumsi. Penggunaan Dumolid tersebut juga dilakukan Ridho untuk mengatasi masalah susah tidur.