(Baca Juga: Ridho Rhoma Benarkan Keterangan Saksi Soal Kebiasaan Pakai Narkoba)
Awalnya, Ridho sempat dinyatakan harus menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur usai hasil tes urinenya positif mengandung narkoba. Namun seiring dengan pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, Ridho akhirnya dianggap bersalah dan dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani penahanan.
Diketahui Ridho sendiri tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Mei 2017 di lobi Hotel Ibis di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari dalam mobil Ridho ditemukan barang bukti sabu seberat 0,76 gram.
(edi)