"Artinya kendaraan beserta pengemudi dibawa ke Pos Metro Bekasi Jaya. Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan melakukan penggeledahan terhadap tas miliknya. Di tas tersebut tepatnya di sarung kacamata, ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,21 gram," tambahnya.
Kemudian, aktor 32 tahun itu langsung digelandang ke Mapolres Bekasi Kota lalu kemudian dilakukan cek urine. Hasilnya Rio Refrain positif menggunakan sabu.
"Pengemudi dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di rumah sakit Kartini, dan hasilnya positif menggunakan metamfetamin," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Rio Refrain diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009. Ia pun diancam dengan hukuman 4 tahun penjara sampai dengan maksimal 12 tahun penjara.
(aln)