Berawal dari Mobil yang Mencurigakan, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan

Revi C. Rantung, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 15:34 WIB
Rio Reifan (Foto: Revi/Okezone)
Share :

BEKASI - Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan tertangkapnya artis dalam kasus narkotika. Dengan tertangkapnya Rio Reifan kembali menambah daftar panjang artis yang menggunakan barang haram tersebut.

(Baca Juga: Lagi, Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba)

(Baca Juga: Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti Penangkapan Rio Reifan)

Polres Bekasi lewat Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko merilis penangkapan Rio Reifan. Menurut AKBP Wijonarko, Rio Reifan awalnya diperiksa oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat mencurigai kendaraannya yang berjenis sedan itu terparkir di bahu jalan daerah Caman, Bekasi Barat. Polisi pun mengecek dan menanyakan perihal surat-surat kendaraan. Tapi Rio tak bisa menunjukkan surat-surat malah justru menemukan beberapa alat bukti yang diduga untuk menghisap sabu, berupa cangklong, pipet dan bong.

(Baca Juga: Nani Wijaya Prihatin Rio Reifan Tersandung Kasus Narkoba, Lagi)

(Baca Juga: Kasus Narkoba, Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara)

"Mobil sedan yang terparkir di bahu jalan, kemudian ada petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraan tersebut, mendekati dan menanyakan surat-surat mobil tersebut. Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cangklong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu," ungkapnya.

AKBP Wijanarko menambahkan bahwa menemukan lagi sebuah barang bukti yang diduga sabu di dalam sebuah sarung kacamata. Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus dengan berat 0,21 gram.

"Artinya kendaraan beserta pengemudi dibawa ke Pos Metro Bekasi Jaya. Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan melakukan penggeledahan terhadap tas miliknya. Di tas tersebut tepatnya di sarung kacamata, ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,21 gram," tambahnya.

Kemudian, aktor 32 tahun itu langsung digelandang ke Mapolres Bekasi Kota lalu kemudian dilakukan cek urine. Hasilnya Rio Refrain positif menggunakan sabu.

"Pengemudi dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di rumah sakit Kartini, dan hasilnya positif menggunakan metamfetamin," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Rio Refrain diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009. Ia pun diancam dengan hukuman 4 tahun penjara sampai dengan maksimal 12 tahun penjara.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya