JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah resmi membacakan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ridho Rhoma. Dalam pernyataannya di sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (25/7/2017), hakim secara tegas menolak eksepsi Ridho dan akan melanjutkan proses hukum.
"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis saat sidang.
Menurut Majelis Hakim, tim kuasa hukum Ridho Rhoma kurang teliti dalam membaca berkas dakwaan. Pasalnya, poin keberatan tim kuasa hukum Ridho terkait nominal berat barang bukti yang dicantumkan jaksa sama sekali tidak bertentangan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Sementara dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Ridho menganggap jaksa kurang cermat dalam menyusun dakwaan. Oleh karenanya, hakim menganggap bahwa keberatan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ada.
Sedangkan untuk permohonan rehabilitasi, hakim masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan guna menentukan langkah selanjutnya.
Mengetahui nota keberatannya mendapat penolakan dari hakim, Ridho Rhoma terlihat langsung menundukkan kepala. Usai berakhirnya sidang, Ridho bahkan langsung mengikuti petugas untuk kembali ke ruang tahanan dan mengabaikan permintaan foto dari pewarta.
Keluarnya Ridho dari ruang sidang langsung diikuti oleh sang ayah, Rhoma Irama yang juga menunjukkan ekspresi serupa. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Rhoma terlihat membuntuti putranya yang sedang digiring meninggalkan ruang sidang menuju tahanan.
Sidang lanjutan Ridho Rhoma sendiri akan dilanjutkan Selasa 1 Agustus 2017. Jika sesuai rencana, jaksa penuntut umum akan menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
(aln)