Ajukan Rehabilitasi, Pihak Iwa K Tetap Ikuti Proses Hukumnya

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Senin 01 Mei 2017 13:46 WIB
Pengacara Iwa K (Foto: Marni/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyanyi Rap, Iwa K tengah diamankan karena memiliki tiga linting ganja seberat 4 gram. Rapper berusia 46 tahun tersebutpun ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat akan berangkat menuju ke Bone, Sulawesi Selatan, dengan menaiki pesawat Lion Air JT-792.

Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, yang dihubungi awak media melalui sambungan telefon, Senin (1/5/2017) menyatakan, akan berusaha untuk mengajukan rehabilitasi, sambil menunggu proses hukum berlangsung.

"Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum, ditetapkan tersangka, kita lihat kalau memang harus jalan ya kami ikuti sampai proses persidangan berartikan," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, yang dihubungi melalui sambungan telefon, Senin (1/5/2017).

"Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini," sambungnya.

Sementara itu, baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum menyatakan bahwa mereka sudah mengajukan proses rehabilitasi sejak Sabtu, 29 April 2017 kemarin.

"Sudah kami ajukan dari pihak keluarga dari kuasa hukum untuk proses rehabilitasi itu," paparnya.

"Perhari Sabtu malam," tutupnya

(fik)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya