Sekadar diketahui dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan tiga poin putusan yang harus dilakukan oleh PT Sinemart dan Leo Sutanto.
Pertama, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham PT Sinemart dan Leo Sutanto ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala batal.
Kedua, PN Jakbar juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun kepada RCTI.
Ketiga, PN Jakarta Barat juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.
(aln)