JAKARTA - Wanprestasi Leo Sutanto dan rumah produksi Sinemart kepada RCTI dipastikan berpengaruh pada artis yang dinaunginya. Selain itu, pihak vendor dan talent juga akan mendapatkan getahnya.
RCTI telah memberikan peringatan melalui informasi yang disampaikan. Andi F Simangungsong, kuasa hukum RCTI berharap agar semua pihak yang bersangkutan dengan Sinemart untuk menghormati keputusan pengadilan.
"Berbicara tentang film justru yang dilakukan RCTI saat ini, yang kita lakukan adalah memberi tahu dan memperingatkan kepada seluruh talen artis, dan juga vendor-vendor untuk dan juga bisa menghormati keputusan yang ada," kata Andi F Simangungsong dalam Go Spot, Senin (17/4/2017).
Selanjutnya kuasa hukum RCTI ini menghimbau kepada semua artis, talent, dan vendor untuk tidak mendukung atau melakukan transaksi yang berhubungan dengan program Sinemart. Terkecuali jika program tersebut dijual kepada RCTI.
"Artinya dengan keputusan yang ada ini kan jelas bahwa Sinemart hanya boleh jual program kepada RCTI. Dengan demikian maka artis-artis, talent, dan vendor-vendor dihimbau untuk tidak mendukung, untuk tidak melakukan transaksi terkait program acaranya Sinemart kecuali program itu memang diperuntukkan untuk dijual ke RCTI," pungkas Andi F Simangungsong.
Sekadar diketahui dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan tiga poin putusan yang harus dilakukan oleh PT Sinemart dan Leo Sutanto.
Pertama, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham PT Sinemart dan Leo Sutanto ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala batal.
Kedua, PN Jakbar juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun kepada RCTI.
Ketiga, PN Jakarta Barat juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.
(aln)