JAKARTA - Pieter Ell, kuasa hukum Robby Abbas kecewa dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada kliennya karena terbukti melanggar pasal 296 KUHP.
Padahal, menurut Pieter, kliennya tak pernah berinisiatif untuk menjajakan Amel Alvi. Unsur menghubungkan pun menurutnya tak terbukti.
"Jadi ada orang yang mendatangi Robby, jadi bukan Robby yang menghubungkan," ucap Pieter Ell usai persidangan, Senin (26/10/2015).
Bahkan menurut Pieter Ell, sang pemakai yang meminta jasa RA meminta dicarikan artis berinisial BZ, bukan Amel Alvi.
"Yang diminta awalnya kan bukan artis itu, yaitu artis BZ," lanjut Pieter.
Keberatan dengan vonis hakim, Pieter Ell pun masih pikir-pikir akankah melakukan banding atau tidak.
(rik)