JAKARTA - Sidang kasus arisan bodong dengan terdakwa Hengki Kawilarang telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selaku korban, Jeng Ana menyambut positif berjalannya persidangan sebagai upaya penegakkan hukum.
Jeng Ana berharap Hengki juga bisa mengembalikan uang Rp1,5 miliar yang telah dia bawa kabur. Pengembalian uang ini, menurut Jeng Ana, juga sebagai kewajiban Hengki meski jalur hukum telah ditempuh.
"Dari awal saya minta damai. Bagaimana uang saya dikembalikan. Dari sejauh ini pihak mas Hengki semuanya karena saya sibuk. Supaya dari pihak Mas Hengki sendiri yang ingin memberikan hak saya," ucap Jeng Ana saat jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2015).
"Di balik kekhilafan ada konsekuensi hukum dan tanggung jawab. Jeng Ana sendiri berharap uang dikembalikan," sambung Herna Sutana, kuasa hukum Jeng Ana.
Kini, pakar herbal itu tak ingin banyak bicara atau mengeluarkan langkah lain. Semuanya bisa selesai jika Hengki secara ikhlas mau bertanggung jawab. Dalam lubuk hatinya, Jeng Ana juga telah memaafkan desainer kondang itu.
"Nah ini kan mau lebaran, Jeng Ana secara manusiawi dan mau umrah Jeng Ana sudah maafkan Hengki. Simpel saja kok saling maafkan dan kembalikan uang itu masalah sudah selesai," tutup Herna.
Hengki sendiri telah menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hengki didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(rik)