Curi Siaran Televisi Berbayar Resmi, Operator Ilegal Dipolisikan

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Jum'at 21 November 2014 11:15 WIB
Curi siaran televisi berbayar resmi, operator ilegal dipolisikan (Foto: Dok Okezone)
Share :

Tindakan Bukadri Vision jelas melanggar hukum karena telah menyiarkan tanpa izin konten-konten yang hak siarnya hanya dimiliki TV berbayar di Indonesia.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia yang juga Anggota KPI periode 2004-2007, Ade Armando mengungkapkan bahwa kasus operator TV berbayar ilegal yang terjadi di Kalimantan Timur harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelakunya.

"Menurut saya lembaga seperti Bukadri Vision layak memperoleh hukuman yang harus dapat membuat jera perusahaan sejenis di manapun di Indonesia. Apa yang dilakukan Bukadri Vision tak dapat dibenarkan dan merugikan kesehatan bisnis lembaga penyiaran di Indonesia. Kita harus sadar bahwa kepastian hukum adalah salah satu prasyarat yang dibutuhkan bagi keberlangsung sistem penyiaran yang sehat di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Armando mengungkapkan, kasus TV berbayar ilegal akan berdampak buruk bagi menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap industri penyiaran di Indonesia.

"Bila setiap saat perusahan seperti Bukadri Vision dapat semena-mena melakukan pencurian, dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin, maka tak ada pihak lagi yang merasa aman menginvestasikan uangnya untuk membangun sistem penyiaran berlangganan di Indonesia. Nama Indonesia pun akan sangat buruk di mata dunia penyiaran internasional," tandasnya

(nsa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya