Curi Siaran Televisi Berbayar Resmi, Operator Ilegal Dipolisikan

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Jum'at 21 November 2014 11:15 WIB
Curi siaran televisi berbayar resmi, operator ilegal dipolisikan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Upaya penindakan tegas terhadap operator TV berbayar ilegal dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berkas kasus pembajakan oleh Bukadri Vision, salah satu TV berbayar di Balikpapan, saat ini sedang dilengkapi penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan pemilik Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri, sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencurian dan pendistribusian siaran TV berlangganan tanpa izin.

Tersangka diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerja sama tiga channel eksklusif, yaitu AXN, HBO, dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki PT. MNC Sky Vision Tbk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya