Curi Siaran Televisi Berbayar Resmi, Operator Ilegal Dipolisikan

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Jum'at 21 November 2014 11:15 WIB
Curi siaran televisi berbayar resmi, operator ilegal dipolisikan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Upaya penindakan tegas terhadap operator TV berbayar ilegal dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berkas kasus pembajakan oleh Bukadri Vision, salah satu TV berbayar di Balikpapan, saat ini sedang dilengkapi penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan pemilik Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri, sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencurian dan pendistribusian siaran TV berlangganan tanpa izin.

Tersangka diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerja sama tiga channel eksklusif, yaitu AXN, HBO, dan HBO Hits yang hak redistribusinya dimiliki PT. MNC Sky Vision Tbk.

Bukadri Vision secara sengaja menyiarkan dan mendistribusikan channel HBO dan HBO Hits kepada pelanggannya dengan menggunakan siaran ASTRO Malaysia yang jelas telah dilarang beroperasi di Indonesia.

ASTRO juga merupakan Lembaga Penyiaran Asing yang tidak memiliki Landing Rights di Indonesia, sesuai dengan pasal 27(d) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 30 ayat 1 juga dijelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran tersebut Bukadri Vision terbukti melakukan pembajakan siaran eksklusif yang dimiliki TV berbayar resmi dengan menggunakan perangkat milik TV berbayar asing yang tidak boleh digunakan di Indonesia, dan apa yang dilakukan oleh TV berbayar ilegal di daerah tersebut telah melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh provider yang ada di Indonesia. 

Bukadri Vision juga dijerat pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bukadri Vision dengan tanpa izin menjual siaran tersebut kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan.

Untuk bisa menikmati siaran tersebut pelanggan Bukadri Vision dikenakan biaya berlangganan per bulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp70 ribu. Pelanggan Bukadri Vision tidak hanya menjangkau wilayah padat penduduk namun juga hotel-hotel di Balikpapan.

Tindakan Bukadri Vision jelas melanggar hukum karena telah menyiarkan tanpa izin konten-konten yang hak siarnya hanya dimiliki TV berbayar di Indonesia.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia yang juga Anggota KPI periode 2004-2007, Ade Armando mengungkapkan bahwa kasus operator TV berbayar ilegal yang terjadi di Kalimantan Timur harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelakunya.

"Menurut saya lembaga seperti Bukadri Vision layak memperoleh hukuman yang harus dapat membuat jera perusahaan sejenis di manapun di Indonesia. Apa yang dilakukan Bukadri Vision tak dapat dibenarkan dan merugikan kesehatan bisnis lembaga penyiaran di Indonesia. Kita harus sadar bahwa kepastian hukum adalah salah satu prasyarat yang dibutuhkan bagi keberlangsung sistem penyiaran yang sehat di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Armando mengungkapkan, kasus TV berbayar ilegal akan berdampak buruk bagi menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap industri penyiaran di Indonesia.

"Bila setiap saat perusahan seperti Bukadri Vision dapat semena-mena melakukan pencurian, dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin, maka tak ada pihak lagi yang merasa aman menginvestasikan uangnya untuk membangun sistem penyiaran berlangganan di Indonesia. Nama Indonesia pun akan sangat buruk di mata dunia penyiaran internasional," tandasnya

(nsa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya