JAKARTA - Sidang lanjutan perceraian Ben Kasyafani dan Marshanda beragendakan bukti dan saksi. Pihak Ben selaku tergugat menghadirkan saksi ahli kejiwaan untuk memberikan penjelasaan soal penyakit Marshanda.
Namun, kedatangan saksi tersebut dipertanyakan oleh pihak Marshanda. Pertama, saksi tersebut meski mengaku dokter kejiwaan tak sepatutnya memberikan penjelasan tentang penyakit Marshanda karena tak pernah sekalipun bertemu apalagi memeriksa Chacha.
"Saksi yang dihadirkan ahli kesehatan yang dihadirkan Ben menjelaskan pengertian bipolar. Pertanyaaan mendasar adalah ahli itu pernah ketemu Chacha? Pernah observasi Chacha? Tidak. Jadi bisa disimpulkan validitas saksi ahli yang dihadirkan Ben," ucap Aldilla Warganda kuasa hukum Marshanda, usai persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Poin kedua yang membuat Aldilla mempertanyakan kredibilitas saksi ahli tersebut adalah, sesorang yang sakit menurut undang-undang harus dibuktikan lewat rekam medis. Namun, saksi tersebut tidak bisa menejelaskan rekam medis kliennya, karena saksi ahli tersebut tak pernah memeriksa Chacha.
"Kita merujuk ke undang-undang, seseorang dinyatakan sakit harus lewat rekam medis, tetapi tidak ada rekam medis yang mengatakan Chacha bipolar, jangan mengetahui penyakit hanya lewat ciri ciri," lanjutnya kesal.
Tak hanya itu, lanjut Aldilla, saksi ahli yang dibawa Ben juga tak membawa surat jalan dan dinas dari lembaga tempatnya bernaung, untuk memberikan kesaksian.
"Apakah dia menjadi saksi lembaganya tahu, orang surat jalannya enggak ada," tandasnya.
(rik)