JAKARTA – Sidang tuntutan Roger Danuarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mundur. Namun, Roger sudah siap mendengarkan tuntutan dari pihak Kejaksaan.
"Kalau kita sih siap, kita pasti mengikuti proses hukum," kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus kepada Okezone saat dihubungi melalui sambungan telefon, Senin (2/6/2014).
Jufrry berharap, pihak Kejaksaan tetap bisa memberikan tuntutan yang dianggapnya adil, yaitu rehabilitasi.
"Ya, kita sih berharap Kejaksaan bisa memberikan tuntutan yang sesuai dengan pecandu, yaitu ke panti rehab," tutup dia.
(edi)