Sudah 18 Tahun, Umrah Nikita Willy Lebih Bermakna

Egie Gusman, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2013 15:22 WIB
Nikita Willy (Foto: Edi/Okezone)
Share :

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan 3 provinsi baru di Papua. Provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
 
Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.
 
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu Xi Jinping, Bahas Apa?
 
Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.
 
Baca juga: 5 Tokoh Dunia Pernah Liburan ke Indonesia
 
"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," bunyi UU tersebut.
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.


(rik)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya