JAKARTA- Tak hanya Hanung Bramantyo dan Raam Punjabi yang diprotes Komunitas Minangkabau terkait film Cinta Tapi Beda, Lembaga Sensor Film (LSF) juga ikut diprotes.
“Kita juga sangat menyesalkan pihak sensor film. Bagaimana film ini bisa lolos dari sensor, padahal di sana ada unsur agamawan, budayawan,” kata Zulhendri, kuasa hukum Komunitas Minangkabau, kepada Okezone, Rabu (9/1/2013).
Zul mengungkap pihaknya juga melakukan langkah-langkah non legal dalam menyikapi film Cinta Tapi Beda. Langkah legal yang ditempuh selain melapor ke kepolisian adalah melakukan gutana perdata dan mendatangi Komnas HAM. “Bisa sebanya-banyaknya sepanjang sarana hukum tersedia di Tanah Air,” ujarnya.
Sedangkan langkah non legal adalah menyatakan keberatan dan protes kepada pihak terkait. Tapi, untuk langkah protes ke Lembaga Sensor Film (LSF), pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terhadap rencana langkah-langkah tersebut.
Pasalnya, dalam setiap langkah mereka harus melakukan musyawarah dan menimbang segala aspek akibatnya. Termasuk langkah melaporkan Hanung Bramantyo ke kepolisian. Setelah disimpulkan adanya unsur pidana di dalamnya, yaitu pasal 156 KUHP, makanya diputuskan untuk melapor ke kepolisian.
(uky)