Film Asing Kena Pajak Sampai 25 Persen dari Harga

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2011 16:11 WIB
(Sumber: Ist)
Share :

JAKARTA - Masyarakat bisa menonton film asing dengan tiket rata-rata seharga Rp25 ribu. Padahal, para importir film dikenakan pajak sampai 25 persen dari nilai film asing yang masuk ke Indonesia.

Dari perbincangan Okezone dengan eks kuasa hukum Motion Pictures Associations (MPA), Donny A Sheyoputra, bahwa ada dua komponen yang membuat pajak yang dibebankan ke MPA menjadi sangat tinggi.

“Kebijakan pemerintah itu kan bahwa film masuk itu, ada dua komponen. Pertama, pajak pertambahan nilai. Karena itu juga barang impor. Kedua, pembayaran royalti, karena ini kan industri kreatif,” paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2011).

Lebih lanjut Donny mengatakan, MPA tidak pernah bertemu dengan kebijakan seperti ini di negara manapun di seluruh dunia.

“Saya tidak punya datanya secara khusus. Tapi perkembangan yang saya lihat, pajak yang dikenakan itu bisa mencapai 25 persen dari harga film itu sendiri,” jelasnya.

Dengan demikian, tidak heran jika biaya masuk yang mahal, berdampak kepada penjualan harga tiket bioskop. Jika pemerintah tetap memberlakukan bea masuk yang dinilai MPA cukup tinggi, maka dampaknya pengusaha bioskop akan menaikkan harga tiket yang pada akhir pekan bisa dijual dengan harga Rp50 ribu.

“Makanya, kalau biaya masuknya ke sini mahal, mau dijual berapa harga tiket nonton,” tukas Donny.

Menanggapi keterangan yang disampaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai kemarin, dia mengatakan itu merupakan respons atas isu yang berkembang di masyarakat.

“Saya yakin pemerintah dan MPA akan menggodok lagi masalah apakah dengan angka royalti itu bisa diterima,” ujarnya.

Sebagai catatan, bea masuk untuk hak distribusi dinilai oleh MPA tidak lazim dan belum pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia.

Untuk itu, setiap kopi film impor yang masuk dikenakan bea masuk. Selama ini, pihak importir sudah membayar bea masuk ditambah Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 23,75 persen dari nilai barang.

Ada lagi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen yang dikenakan dari hasil eksploitasi setiap film asing yang diedarkan di Indonesia. Selain itu, setiap pemerintah daerah/kota juga menerima pajak tontonan dalam kisaran 10 sampai dengan 15 persen untuk setiap judul film impor dan juga nasional.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya