JAKARTA - Perginya distributor film asing di Indonesia menyisakan masalah tersendiri bagi pengusaha bioskop di Tanah Air. Mereka mengaku prihatin atas diberlakukannya bea masuk atas hak distribusi film asing.
"Kami dari pihak 21 Cineplex merasa sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi sekarang ini. Kami prihatin atas keputusan pihak asing yang tidak mau lagi mendistribusikan film asing ke Indonesia," keluh juru bicara 21 Cineplex, Noorca M Massardi saat dihubungi lewat telepon, Jumat (18/2/2011) malam.
Ketiadaan film asing itu menurut Noorca, akibat Motion Pictures Asscociation (MPA), organisasi yang mewakili perusahaan film Amerika memutuskan berhenti mendistribusikan filmnya ke Indonesia. Praktis, bioskop hanya mengandalkan film lokal sebagai barang dagangannya.
"MPA sudah ada koordinasi dengan pihak bioskop 21. MPA itu menolak, karena sebelumnya sudah ada negosiasi dan argumen tentang keberatan ketentuan itu. Tapi keputusan itu tetap diberlakukan mulai Januari kemarin," sesalnya.
Pihak 21 Cineplex hanya bisa berharap pihak bea cukai meninjau kembali keputusan yang mengancam industri bioskop Indonesia itu. Jika keputusan itu dicabut, maka dia yakin MPA akan kembali mendistribusikan filmnya ke Indonesia.
"Kami yang bergerak di bidang bioskop hanya bisa berharap dan berdoa semoga pihak MPA bisa kembali mendistribusikan film ke Indonesia. Kami juga berharap agar pihak bea cukai bisa mempertimbangkan ketentuannya," harapnya.
(tty)