Kejagung Masih Pertimbangkan Banding Vonis Ariel

Susi Fatimah, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2011 09:56 WIB
Ariel 'Peterpan'. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menimbang langkah banding terhadap perkara penyebaran video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan.

"Kita tunggu, belum ada laporan dari jaksa, mungkin besok," ujar Hamzah Tadja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

Di tempat yang sama juga diungkapkan Sugiyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurutnya kejaksaan masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.

Namun yang pasti, lanjut dia, Ariel terbukti melakukan penyebaran video porno tersebut.

"Yang jelas terbukti (bersalah) ya, tapi kita mesti lihat pertimbangan hukum dari majelis hakim, bukan sekedar kita melihat besar kecilnya tentu pertimbangan hukum dari majelis hakim yang kita lihat," ungkap Sugiyanto kepada wartawan.

Nazriel Irham alias Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah lalai memberikan kesempatan terjadinya penyebaran pornografi berupa gambar bergerak (video).

Hukuman itu lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk Ariel berpikir, apakah akan mengajukan banding.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya