Redjoy Bersyukur Divonis 2 Tahun

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Senin 31 Januari 2011 15:58 WIB
RJ alias Redjoy. (Foto: Yugi Prasetyo/Koran SI)
Share :

BANDUNG - Reza Rizaldy alias Redjoy merasa bersyukur mendapat vonis dua tahun, saat sidang putusan kasus video porno Ariel.

"Ya bersyukur saja, Alhamdulilah. Saya belum tahu mau apa. Musti diobrolin dulu," ucap Redjoy usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (31/1/2011).

Sebelumnya, hakim memvonis Redjoy dengan dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan bagi orang lain untuk menyebarkan pornografi.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan Ariel yang divonis 3,5 tahun. Selain itu, mantan editor Peterpan itu mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga menjadi hal yang meringankan hakim dalam memberikan putusan.

Reza Rizaldy terseret dalam kasus ini lantaran Ariel pernah menyerahkan eksternal hard disknya. Namun saat itu, Ariel menugaskan cowok yang akrab disapa Redjoy ini untuk mengedit lagu-lagu Peterpan.

Tak dinyana, di dalam hard disk itu ada beberapa file video porno milik Ariel. Menurut berkas sidang yang dibacakan hakim, Redjoy sempat mengingatkan Ariel agar tidak menyimpan file pribadi di sembarang tempat. Saat itu juga Ariel meminta Redjoy untuk menghapus, namun tidak dilakukannya.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya