Redjoy Dituntut Setahun Lebih Ringan dari Ariel

Yugi Prasetyo, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2011 16:00 WIB
RJ alias Redjoy. (Foto: Koran SI)
Share :

BANDUNG - Jika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ariel 5 tahun penjara, berbeda RJ alias Redjoy. Editor Musik Peterpan itu dituntut empat tahun penjara.

“Kita tuntut Redjot empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara,” ungkap ketua Tim JPU Rusmanto seusai membacakan tuntutan ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2011).

Dari amar tuntutan yang dibacakan di ruang sidang utama Kresna, lantai 2, Gedung PN Bandung, pemilik nama Reza Rizaldy ini melanggar pasal primer 29 Jp pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sama seperti Ariel, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional.

“Perbuatan terdakwa dalam video asusila yang menjadi tersebar luas melalui internet dan dapat diakses siapapun, serta menjadi tontontan masyarakat umum,” bebernya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat masalah tindak pidana.

“Selama di persidangan terdakwa bersikap sopan. Redjoy bukan pelaku utama dan dalam penyampaian kesaksian pun Redjoy tidak berbelit-belit,” ungkapnya.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya