Saksi Ahli Tidak Beratkan Ariel

Yugi Prasetyo, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2010 16:58 WIB
Ariel 'Peterpan'. (Foto: Koran SI)
Share :

BANDUNG - Saksi ahli yang hadir dipersidangan Nazriel Irham alias Ariel sebagian besar tidak memberatkannya dalam kasus penyebaran video porno.

Anggota tim kuasa hukum Ariel, Afriand Bondjol mengatakan pihaknya sangat berterima kasih bahwa saksi ahli hampir sebagian besar tidak memberatkan kliennya. Keenam saksi ahli adalah Menhariq Noor, Amirsyah Tambunan, Neng Djubaedah, Afdol Manan, Hadi Supeno, dan Anton Castilani. 

"Alhamdulillah saksi ahlinya tidak memberatkan semua," ungkap Boy seusai sidang. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah menghadirkan saksi-saksi kali ini.

"Sehingga kita lebih objektif setelah saksi-saksi ahli ini dihadirkan," bebernya.

Namun ketika disinggung mengenai pernyataan salah seorang saksi yang menyatakan dirinya harus bertaubat. Boy mengungkapkan semua orang bisa menyarankan untuk bertaubat.

"Tapi ini prosesnya masih berjalan dan kita ikuti prosedurnya. Orang boleh berpendapat lain, kita juga tadi mengajukan keberatan kepada beberapa orang saksi, tapi ini tidak bisa dijelaskan," tuturnya.

Ariel yang keluar sekitar pukul 16.00 WIB itu langsung digiring ke mobil tahanan yang telah menunggunya di depan gedung PN Bandung. Mobil tersebut mengangkutnya kembali ke Rutan Kebon Waru, tempat Ariel menginap sementara. Sedangkan sidang dilanjutkan dengan terdakwa Redjoy.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya