JAKARTA - Vokalis Kangen Band, Andika, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Rahmat Fauzi. Pada sidang itu, Andika sempat ditegur hakim karena kurang sopan.
Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (20/9/2010), hakim yang diketuai Jesayas Tarigan menegur Andika.
Usai Andika dimintai keterangan identitas, hakim meminta Andika duduk di sebelah kiri meja persidangan atau di samping pengacara. Namun Andika berseloroh meminta duduk di bangku untuk pengunjung sidang.
"Kalau di bangku belakang saja, boleh enggak?" tanya Andhika.
Karena sikapnya yang dianggap kurang sopan, duda satu anak itupun ditegur hakim.
"Ini bukan di panggung, tapi di pengadilan. Jadi, ada aturan mainnya," tegur hakim.
Tak hanya itu, hakim juga sempat menegur Andika untuk tidak melamun saat sidang berlangsung. Dengan wajah tersipu malu, Andika menjadi bahan tertawaan pengunjung sidang.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamrin. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Andika telah melakukan pemukulan terhadap teman masa kecilnya itu pada Jumat, 28 Mei 2010, pukul 22.00 WIB.
Saat itu, Andika bermaksud menanyakan BlackBerry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika. Namun Andika malah marah dan memukul korban dengan cara menarik baju, lalu memukul kepala korban.
Pemukulan itu mengakibatkan lecet di leher korban karena pukulan benda tumpul dan cakaran. Atas perbuatannya, Andika didakwa melanggar pasal 351 tentang penganiayaan.
Usai JPU membacakan dakwaan, Andika lewat pengacaranya, Ferry Juan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(ang)