JAKARTA - RJ alias Redjoy menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk berkas milik tersangka Nazriel Irham alias Ariel vokalis Peterpan. RJ pun harus menjawab 70 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
“70 Pertanyaan. Jadi ini pemeriksaan tambahan saja sebagai saksi terhadap berkasnya Ariel,” ujar kuasa hukum RJ, Nikko Krisna SH usai menemani RJ diperiksa di Mabes Polri, Kamis (29/7/2010).
Dia menjelaskan kuasa hukum meminta RJ untuk kooperatif setelah polisi mengeluarkan surat penahanan per tanggal 23 Juli 2010. Surat penahanan itu dikeluarkan atas nama Reza Rizaldy atau Rejoy.
“Jadi ya kita kooperatiflah dengan surat penahanan tersebut. Dalam arti sudah ada surat penahanan. Masak mau berada di luar-luar, kan enggak mungkin,” terang Nikko.
Dia menambahkan status RJ saat ini automatis sudah sebagai tersangka. Secara materi, belum ada yang dibicarakan mengenai alasan penahanan RJ, apakah sebagai pengunggah atau hal lain yakni pencuri.
“Jadi kalau dalam materi itu belum kita bicarakan ya,” imbuhnya.
Nikko menjelaskan dalam pertanyaan-pertanyaan yang diberikan penyidik Bareskrim tadi tidak ada yang menyinggung bahwa RJ terlibat dalam pembuatan video Ariel. Lebih lanjut dia mengatakan proses hukum yang sedang berjalan saat ini adalah untuk menjawab mengapa RJ dipanggil, diperiksa, dan ditahan.
“Ini kan ada indikasi yang menurut penyidik terdapat bukti penemuan yang cukup, sehingga bisa dilakukan penyidikan,” urai Nikko.
Tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Agung, menurut Nikko, itu di luar kuasanya. Dia menegaskan SPDP dikeluarkan oleh penyidik Mabes Polri.
“Sampai sejauh ini sih pasa 27 (UU) ITE, (UU) Pornografi, dan KUHP 282,” kata dia.
(nov)