Hukuman RJ Lebih Berat dari Ariel

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Selasa 27 Juli 2010 14:07 WIB
Nazriel Ilham. (Foto: Johan Sompotan/okezone)
Share :

JAKARTA - RJ alias Reza Rizaldy kemungkinan akan mendapat hukuman lebih berat dari Ariel. Dia dikenakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE, dan juga KUHP.

“RJ akan berbeda dengan Ariel. Dia kan menyebarluaskan dan kena UU ITE, dan lebih berat hukumannya,” ujar Kabid Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Pol) Marwoto saat dihubungi wartawan, Selasa (27/7/2010).

Dia menjelaskan masalah RJ yang ikut menggandakan masih belum diketahui. “Dia yang pasti menyebarluaskan,” tegasnya.

Mengenai unsur kesengajaan, penyidik masih akan mendalami dalam lanjutan pemeriksaan yang kabarnya dilakukan hari ini. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas.

“RJ hari ini akan ada pemeriksaan, terkait kelengkapan berkas,” jelas Marwoto.

RJ ditangkap oleh Mabes Polri pada 23 Juli lalu. Nama RJ pun baru diumumkan ke publik oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 16 Juli 2010.

Namun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterima Kejaksaan Agung sejak 19 Juni 2010, seperti diterbitkan dalam rilis oleh Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto SH. Sampai saat ini, belum ada penyerahan berkas tahap satu kepada pihak kejaksaan.

RJ dijerat pasal pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, RJ juga dijerat pasal 282 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya