JAKARTA- Pengacara ternama OC Kaligis sepertinya sudah siap bertarung di pengadilan. Dia mengaku sudah memiliki dua ahli yang mendukung Ariel mengenai video porno tersebut.
“Ada ahli bilang begini. Ada ahli bilang telematika bilang begini. Sekarang saya punya dua ahli. Tapi saya tidak akan ungkap,” kata OC Kaligis saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
OC sendiri mengaku tidak tahu pasal apa saja yang dikenakan terhadap kliennya, dia juga tidak tahu siapa saja saksi yang diperiksa. “Paling kita konsentrasi ke tanya jawab Ariel,” ujarnya.
Jika Ariel dikenakan pasal asusila, lanjutnya, jika perbuatan Ariel tidak ada yang melihat maka kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti. “Kita hubungkan pasal 185 (KUHP),” ujarnya.
Mengenai pernyataan Kabareskrim Komjen Polisi Ito Sumardi bahwa Ariel bisa dikenakan pasal pornografi, OC mengaku tidak mau membantahnya. Karena argumentasi hanya akan terjadi di pengadilan, bukan di media massa.
(uky)