JAKARTA - Nasib Sammy, pelan namun pasti mulai terang. Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 5,5 tahun penjara.
Agenda pembacaan tuntutan Sammy yang diketuai oleh hakim ketua Syarifudin digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis, (17/6/2010). Poin tuntutan dibacakan oleh JPU A R Yamin. Isinya antara lain, terdakwa Sammy membenarkan dakwaan JPU telah memiliki narkoba jenis sabu.
Terdakwa membeli sabu seharga Rp850 ribu seberat 0,5 gram dari Neni. Narkoba itu untuk dikonsumsi sendiri karena Sammy stres. Saat ditangkap, Sammy sedang bersama Regina dan saat ditangkap terdakwa habis memakai narkoba. Terdakwa juga tidak bisa memberi bukti izin kepemlikan zat tersebut.
"Barang bukti sabu itu sudah disita dan dibenarkan oleh terdakwa itu miliknya. Terdakwa membeli sabu lebih dari sekali dan tes urin positif memakai narkoba. Terdakwa tahu tindakan memakai narkoba itu salah dan melanggar hukum, tapi di persidangan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Yamin.
JPU melihat ada tiga hal yang memberatkan Sammy, yakni apa yang dilakukan Sammy bertentangan dengan usaha pemerintah yang mencanangkan pemberantasan narkoba, terdakwa merupakan publik figur yang diidolakan dan harusnya jadi teladan bagi masyarakat, dan terdakwa pernah menjadi duta pencanangan pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya salah dan melanggar hukum dan terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah melihat fakta persidangan dan keterangan saksi dan ahli yang berkesesuaian terdakwa bersalah memakai, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu maka JPU menuntut Sammy hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan. Sammy juga diharuskan bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, pengacara Sammy, Ida Rumindang, meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis, 24 Juni 2010, dengan agenda pembelaan.
(ang)